Copyright © 2010 Musa Web Id. Snowblind theme by c.bavota & Juan Gordillo. Powered by WordPress.
Ternyata,tindakan pembokotan produk-produk luar negeri tak hanya di lakukan di Indonesia. Banyak orang-orang muslim di Indonesia, mereka membokot produk-produk Yahudi. Dan ternyata, orang Yahudi pun mereka juga memboikot produk-produk luar. Dan dalam hal ini, mereka (Yahudi) juga membatasi konsumsi-konsumsi virtual, seperti penggunaan Search Engine, Jejaring Sosial, dan sebagainya.
Bahkan saya baca di situs portal berita lokal, disana dikatakan bahwa orang-orang Yahudi itu di anjurkan menggunakan serach engine yang berlebel HALAL. Selain yang berlebel halal, mereka boikot. Setauku, Google itu tidak memiliki lebel halal dari para Pastur/Sesepuh bangsa Yahudi. Mungkin Google juga mereka haramkan.
Lalu apa pengganti Google? Saya baca juga di situs portal berita lokal juga, bahwa ada beberapa situs pengganti bagi mereka yang di mana sudah memiliki lebel halal. Seperti search engine Google, mereka punya pengganti yaitu Koogle. Tentunya Koogle di rancang khusus hanya untuk bangsa Yahudi. Saat aku coba menengok ke TKP, mata saya langsung berputar-putar melihat tulisan yang tidak karuan. Hanya satu kata yang bisa saya baca, yaitu kata “Koogle”.

June 29, 2009 at 12:05 pm
Hueh susah aje bacanya si koogle itu.
July 2, 2009 at 10:15 am
ngga mungkin lah, semuanyakan halal bagi mereka. Free Sex juga halal kok bagi mereka . hi hi hi
July 2, 2009 at 9:06 pm
Weleh, mau halal kok njiplak…
July 5, 2009 at 4:39 pm
Itulah kenyataan wong Islam sing ra ngerti dunia IT. Bisanya aja memfatwakan haram. Padahal setahuku kalau manfaatnya aja lebih gede maka kok bisa diharamkan ?
N juga wong Islam pa do yo isoh sing gawe Search Engine yang hebat kaya Paman Google. Kalau ada Mana?
Mungkin mereka ga’ tau susahnya bikin SE pake apa tuh Perl ya kalau ga’ salah?
July 7, 2009 at 12:41 pm
Setuju dengan ubaid
Gimana ga setuju kalo yg nulis ini jg Ubaid
July 9, 2009 at 9:03 pm
huahaha… ternyata sama saja!..
August 10, 2009 at 8:14 am
Aku numpak toyota alphard, raono label halal neng manual user-e… piye jal?